Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Setelah sebelumnya kita membahas tentang kartu kuning, sekarang saatnya kita membahas tentang pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). SKCK itu dahulu bernama surat keterangan kelakuan baik.
Cara mengurusnya adalah/dimulai (kondisi ini berbeda disetiap daerah) dari tingkat RT/RW. Kita harus membuat surat keterangan dari RT dan RW yang menerangkan bahwa kita hendak membuat skck (biaya gratis) selanjutnya surat keterangan tersebut kita bawa ke desa/kelurahan, dari sini kita akan dibuatkan surat pengantar pembuatan skck (biaya Rp. 5000,-).
Dari kelurahan kita lanjut ke kecamatan untuk membuat surat pengantar pula. Yang harus disiapkan adalah surat dari kelurahan, fotocopy KTP dan kartu keluarga (biaya gratis). Setelah mendapatkan surat keterangan dari kecamatan maka langkah berikutnya adalah mengurus surat di kantor polisi kecamatan (POLSEK). yang harus disiapkan disini adalah surat pengantar dari kecamatan saja (biaya gratis).
Setelah dari polsek, maka kantor yang harus didatangi selanjutnya adalah Polres. Untuk Kab. Bandung, kantor polres bandung terletak di daerah soreang (di dekat jalan raya banjaran - soreang). Persyaratan yang harus dibawa yaitu surat pengantar dari kecamatan, surat pengantar dari polsek, fotokopi kartu keluarga, ktp, serta pas foto ukuran 4x6 4 buah. Loket pengurusan skck di polres bandung terletak di bagian belakang, bersebelahan dengan tempat pengurusan SIM.
Setiba di Polres, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan perumusan sidik jari. Datanglah ke loket pengecekan sidik jari, disini anda akan diminta 2 buah buah foto 4x6, dan akan diberi formulir (biaya 5 ribu) isilah formulir tersebut dengan 10 cap sidik jari anda (akan ada petugas yang membantu). Setelah terisi, kembalikan formulir tersebut pada loket, dan anda akan diberikan rumusan sidik jari anda. Satukan formulir tadi dengan persyaratan lainnya.
Langkah berikutnya adalah mengisi form permohonan skck. sebetulnya form ini tersedia gratis di loket, tetapi pada masa pendaftaran cpns, loket akan sangat penuh, ada baiknya anda membeli formulir di tempat fotokopi seharga seribu rupiah. Isilah formulir selengkap2nya, setelah lengkap, satukan dengan persyaratan yang lain kemudian masukkan ke dalam map warna merah/kuning.
Setelah itu masukkan map yang berisi persyaratan tersebut ke loket pendaftaran permohonan skck. setelah diperiksa kelengkapan persyaratan oleh petugas, kita akan diberitahu masa pembuatan skck tersebut. Pada saat itu pengurusan skck penulis membutuhkan waktu 3 hari.
Setelah skck selesai (butuh biaya 10 ribu lagi untuk mengambil skck) ada baiknya langsung kita legalisir. seperti pengurusan kartu kuning, fotokopi tuk legalisir pun sudah ada paketnya 2000 rupiah untuk 10 lembar. Tempat legalisir skck ada di bagian tengah kompleks polres kab. bandung (biaya legalisir 5000 rupiah).
Dan selesailah pengurusan surat catatan keterangan kepolisan di Kabupaten Bandung... semoga bermanfaat
--00:18--
--MY beloved room--
--halda aditya belgaman signin out--
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
9 comments:
kalo surat nikah gimana?
@fenny : surat nikah sih gampang, yang susah nyari partner nikahnya :D
wew...hehehe...gimana nih cpns nya ada yang nembus gak???:D
heuleuh, jd ingat cerpen sayah tentang pembuatan Kartu Kuning dan SKCK juga. baheula ngarana SKKB nya? heuheuheu,,,
@duniaputri
iyah dulu namanya SKKB
Gimana dengan birokrasinya ..?
@Ryan: Birokrasinya ga rumit ko, cuma waktu itu bikin pas peak season :D.. jadinya aga lama nunggu jadinya
Kok blognya dah jarang update .. hehe
@Nia:
blognya udah jarang update, gara-gara udah pindah rumah, hehehe
kl mau berkunjung bisa ke:
www.kumaha-aing.com :)
terima kasih kunjungannya
Post a Comment