Wednesday, December 31, 2008

Bunga itu mekar kembali tuk selamanya



Awal Tahun biasanya orang-orang sibuk dengan resolusi baru.
Awal tahun, orang-orang biasanya mempersiapkan segala sesuatu yang baru
Awal tahun, orang-orang biasanya sibuk mengevaluasi diri
Banyak yang bilang kalo awal tahun merupakan saat yang tepat tuk memperbaiki diri
Awal tahun adalah saat dimana bunga yang baru berkembang dari kuncupnya dan akan layu di beberapa bulan kemudian

Tapi bagiku,
Awal tahun hanyalah sebuah titik dalam perjalanan panjang.
Awal tahun tidak lebih dari pergantian hari ke hari berikutnya.
Awal tahun merupakaan saat untuk meneruskan perjuangan dari tahun sebelumnya
Bagiku perjalanan ini bagai bunga hiasan kayu yang tak akan lekang oleh waktu[1]

Selamat Tahun Baru 2009 smuanya




[1] kecuali oleh rayap :D
Posted by Picasa

Wednesday, November 12, 2008

Pembuatan Kartu Kuning dan SKCK di Kabupaten Bandung [part 2]

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Setelah sebelumnya kita membahas tentang kartu kuning, sekarang saatnya kita membahas tentang pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). SKCK itu dahulu bernama surat keterangan kelakuan baik.

Cara mengurusnya adalah/dimulai (kondisi ini berbeda disetiap daerah) dari tingkat RT/RW. Kita harus membuat surat keterangan dari RT dan RW yang menerangkan bahwa kita hendak membuat skck (biaya gratis) selanjutnya surat keterangan tersebut kita bawa ke desa/kelurahan, dari sini kita akan dibuatkan surat pengantar pembuatan skck (biaya Rp. 5000,-).

Dari kelurahan kita lanjut ke kecamatan untuk membuat surat pengantar pula. Yang harus disiapkan adalah surat dari kelurahan, fotocopy KTP dan kartu keluarga (biaya gratis). Setelah mendapatkan surat keterangan dari kecamatan maka langkah berikutnya adalah mengurus surat di kantor polisi kecamatan (POLSEK). yang harus disiapkan disini adalah surat pengantar dari kecamatan saja (biaya gratis).

Setelah dari polsek, maka kantor yang harus didatangi selanjutnya adalah Polres. Untuk Kab. Bandung, kantor polres bandung terletak di daerah soreang (di dekat jalan raya banjaran - soreang). Persyaratan yang harus dibawa yaitu surat pengantar dari kecamatan, surat pengantar dari polsek, fotokopi kartu keluarga, ktp, serta pas foto ukuran 4x6 4 buah. Loket pengurusan skck di polres bandung terletak di bagian belakang, bersebelahan dengan tempat pengurusan SIM.

Setiba di Polres, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan perumusan sidik jari. Datanglah ke loket pengecekan sidik jari, disini anda akan diminta 2 buah buah foto 4x6, dan akan diberi formulir (biaya 5 ribu) isilah formulir tersebut dengan 10 cap sidik jari anda (akan ada petugas yang membantu). Setelah terisi, kembalikan formulir tersebut pada loket, dan anda akan diberikan rumusan sidik jari anda. Satukan formulir tadi dengan persyaratan lainnya.

Langkah berikutnya adalah mengisi form permohonan skck. sebetulnya form ini tersedia gratis di loket, tetapi pada masa pendaftaran cpns, loket akan sangat penuh, ada baiknya anda membeli formulir di tempat fotokopi seharga seribu rupiah. Isilah formulir selengkap2nya, setelah lengkap, satukan dengan persyaratan yang lain kemudian masukkan ke dalam map warna merah/kuning.

Setelah itu masukkan map yang berisi persyaratan tersebut ke loket pendaftaran permohonan skck. setelah diperiksa kelengkapan persyaratan oleh petugas, kita akan diberitahu masa pembuatan skck tersebut. Pada saat itu pengurusan skck penulis membutuhkan waktu 3 hari.

Setelah skck selesai (butuh biaya 10 ribu lagi untuk mengambil skck) ada baiknya langsung kita legalisir. seperti pengurusan kartu kuning, fotokopi tuk legalisir pun sudah ada paketnya 2000 rupiah untuk 10 lembar. Tempat legalisir skck ada di bagian tengah kompleks polres kab. bandung (biaya legalisir 5000 rupiah).

Dan selesailah pengurusan surat catatan keterangan kepolisan di Kabupaten Bandung... semoga bermanfaat

--00:18--
--MY beloved room--
--halda aditya belgaman signin out--

Monday, October 13, 2008

Pembuatan Kartu Kuning dan SKCK di Kabupaten Bandung [part 1]

Kartu kuning

Kartu kuning adalah selembar kertas berwarna kuning yang digunakan oleh dinas tenaga kerja sebagai penanda orang-orang pencari kerja (kasarnya mah pengangguran).. Biasanya kartuuning ini dipakai sebagai salah satu syarat pendaftaran cpns..

Untuk membuat kartu kuning gampang saja, tinggal datangi dinas tenaga kerja setempat dengan membawa fotokopi ijazah terakhir beserta pas photo 3x4 satu buah..

Untuk daerah Kabupaten Bandung, dinas tenaga kerja terletak di komplek perkantora pemerintah daerah Kabupaten Bandung di bilangan Soreang. Lokasi gedungnya tepat berada di belakang gedung DPRD Kabupaten Bandung. Jadi begitu masuk pintu gerbang kompleks perkantoran, langsung belok kiri di belokan pertama di sebelah kanan anda akan menemuka gedung tersebut.

Langkah2 yang harus diambil adalah masuki ruangan yang disediakan oleh disnaker Kab. Bandung, dimana telah siap 3 orang petugas untuk mengisikan kartu kuning tersebut, kita tinggal menyerahkan fotocopy ijazah beserta foto, Untuk biayanya, sediakan uang 5 ribu rupiah *bisa lebih sih*. Langkah berikutnya adalah menandatangani kartu kuning tersebut oleh kita dan juga oleh kepala bagian penyaluran, setelah itu caplah kartu kuning yang anda miliki. 

Langkah terakhir adalah melegalisir kartu kuning tersebut, ada yang unik disini, jadi tukang foto kopi di disnaker bandung telah menyediakan paket fotokopi legalisir kartu kuning sebanyak 10 buah sebesar Rp. 3000,- jadi meskipun anda butuh kurang dari 10, tukang foto kopi akan tetap memberi anda 10 buah kopian :D. Setelah mendapatkan fotokopian, segera cap kembali fotokopian tersebut. Disini dikenakan biaya kembali, jadi siapkan saja Rp. 5000 juga :D.

Maka selesailah proses pembuatan kartu kuning.. saya membutuhkan waktu kurang dari setengah jam untuk penyelesaian kartu kuning tersebut *jauh lebih sebentar daripada waktu tempuh rumah-soreang*....

[berikutnya] tata cara pengurusan Surat keterangan catatan kepolisian.... 

Thursday, September 18, 2008

Selamat Jalan Tante Nur

nnalillahi wa inna ilaihi rojiuun Telah meninggal dunia, dosen kami tercinta, Ibu Nurhayati Ma’mun pada tanggal 18 September 2008,

Semoga arwah beliau diterima di sisi-Nya, dosa-dosanya diampuni, diterima amal ibadahnya, dijauhkan dari siksa kubur, dilapangkan alam kuburnya, dijauhkan dari api neraka, dan mendapat Tempat yang Layak Disisi Allah SWT. Amin.

Dan bagi keluarga yang ditinggalkan, diberikan kekuatan, ketabahan dan kesabaran dalam menerima cobaan dan takdir dari Allah SWT.

Smoga Allah SWT membalas semua kebaikan yang telah ibu/tante nur berikan pada keluarga kami khususnya serta semua yang mengenal ibu pada umumnya.Amiin

Tuesday, August 05, 2008

Judgment day

Here i am,
sit in front of computer,
write a blog waiting for tomorrow, still wondering, and questioning,
Am i gonna pass from tomorrow thesis exam?
Am i gonna graduate from this faculty?
If i pass,
Where am i would go?
What am i going to be?
Would i be a success person?
What's waiting for me out there?
Am i able to face the future?

Beside all that question, in my heart I'm always sure that, if i take it slowly and took it step by step, then all difficulties. obstacle etc. would disappears.
As a human being we must always think positive, and always pray for the best to ALLAH SWT. Isn't it?

*pray for me ok :-D*
-----------
17.55
20 hours left to judgment time
MSM Syndicate room
halda aditya belgaman signing out

Friday, July 25, 2008

Another termehek"

Diantara Kalian by D'Masiv

Ku akui ku sangat sangat menginginkan mu
Tapi kini ku sadar ku diantara kalian
Aku tak mengerti ini semua harus terjadi

Ku akui ku sangat sangat mengharapkan mu
Tapi kini ku sadar ku tak akan bisa
Aku tak mengerti ini semua harus terjadi

Reff:
Lupakan aku kembali padanya
Aku bukan siapa siapa untukmu
Ku cintaimu tak berarti bahwa ku harus milikimu slamanya

Ku akui ku sangat menginginkan mu
Tapi kusadari ku diantara kalian
Aku tak mengerti ini semua harus terjadi

Wednesday, July 02, 2008

Proses Memperpanjang STNK di samsat Rancaekek

Tak kerasa si legenda udah berumur 5 tahun, sudah saatnya ganti stnk. Dengan sedikit semangat, akhirnya bergeraklah diriku ke rancaekek. Kenapa ke rancaekek? karena posisi rumah secara yuridis terletak di Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Ya ya ya, rumah saya di bandung coret ;)

Syarat2 yang dibutuhkan untuk mengganti Stnk (bukan bayar pajak tahunan yah) adalah :

1. KTP asli dan 1 buah fotokopinya
2. STNK dan TNKB asli berikut masing2 1 buah fotokopinya
3. BPKB asli dan 1 buah fotokopinya
4. Kendaraan yang akan diperpanjang STNK nya ;)

nah kl untuk bayar pajak tahunan sih, poin 1 dan 2 sudah cukup ko, cuma kl saya tetep 1 sampe 4 dibawa juga :D. Di atas adalah syarat2 yang harus dibawa dari rumah.

Langkah selanjutnya adalah prosedur yang harus dilakukan di samsat (contoh kasus samsat rancaekek Bandung).

1. Bgitu tiba di tempat parkir, carilah tukang gesek no mesin dan no rangka (bisa dikenali dari pakaian-nya, biasanya memakai rompi, bwa obeng dan selotip). kl sudah di gesek, berilah sekitar Rp 5000 sampe Rp. 10000, tergantung anda bahkan banyak juga yg ngasih di bawah 5000. (PS. saya minta tolong tukang gesek juga untuk mengumpulkan syarat2 ke dalam satu map).

2. Langkah berikutnya adalah pergi ke loket cek phisik kendaraan. di sini tidak dikenakan biaya (taun2 sebelumnya disini bayar Rp. 10.000).

3. Setelah di cap di loket cek phisik maka kita baru bisa mendaftar di loket pendaftaran (loket 1), disini diperiksa persyaratan yang dibutuhkan komplit atau tidak. Disini juga kita mengisi suatu formulir. Ternyata untuk pergantian stnk, no polisi juga dirubah loh, tah papa masa no polisi cuma berlaku 5 tahun. Jadi setelah daftar, kita menuju loket penomoran ulang kendaraan bermotor. Untuk perpanjangan (ato byar pajak, setelah daftar kita diberi no antrian pembayaran).

4. Setelah mendapatkan no polisi baru, kita menunggu untuk dipanggil di loket 2 (pembayaran). disini lah kita keluar biaya paling tinggi. dalam kasus saya, sepeda motor honda astrea legenda, dikenakan biaya Rp. 183.000,-.

5. setelah membayar, kita disuruh menunggu *lagi* di loket 3 (penyerahan stnk dan tnkb). Untuk perpanjangan (byr pajak) prosesnya berhenti sampai sini, tetapi untuk pergantian stnk, masih ada beberapa tahap lagi, yaitu :

6. setelah mendapatkan stnk baru, brikutnya kita langkahkan kaki menuju loket BPKB untuk melakukan pergantian BPKB karena no polisi nya berubah (tidak ada biaya disini). BPKB baru akan keluar setelah 10 hari. Jangan lupa memfoto kopi stnk baru anda, sebelom pergi ke loket ini

7. Langkah terakhir adalah menuju loket plat no, disini kita akan mendapatkan sepotong kertas untuk mengambil plat no baru keesokan harinya (disini tidak ada biaya yang keluar juga ato belom yah?).. Dan akhirnya proses yang panjang dan cukup melelahkan itu selesai juga.

Mari kita hitung total biaya yang dikeluarkan :
1. Biaya fotokopi : sekitar Rp. 1000,-
2. Biaya gesek : Rp. 10.000.-
3. Biaya loket : Rp. 183.000,-
4. Biaya jajan : Rp. 5000,-
5. Biaya parkir : Rp. 1000,-
Total adalah sekitar Rp. 200.000,-
perlu dicatat disini, mungkin saja tiap samsat berbeda, jangan dijadikan jiplakan yah, tapi boleh di jadikan acuan ;-).

Waktu yang saya butuhkan sekitar 5 jam (dipotong waktu istirahat PNS satu jam). saya datang sekitar jam 10an n selesai jam 3 kurang. Jam istirahat jam 12.00 - 13.00. FYI, untuk perpanjangan saya kira ga akan lebih dari 2 jam.

Demikian lah laporan saya mengenai proses memperpanjang STNK di samsat Rancaekek, smoga membantu anda2 semua ;-)


NB.
PLN SUX abizzz, masa instansi pemerintah yang penting bagi pelayanan masyarakat kena pemadaman bergilir? untuk ada teknologi yang bernama genset, jadi hari ini ga sia2 ke rancaekek. Cuma untuk foto kopi haru ke Dangdeur dulu.. huh

*gambar menyusul, lg ga bawa kabel data*