Kartu kuning
Kartu kuning adalah selembar kertas berwarna kuning yang digunakan oleh dinas tenaga kerja sebagai penanda orang-orang pencari kerja (kasarnya mah pengangguran).. Biasanya kartuuning ini dipakai sebagai salah satu syarat pendaftaran cpns..
Untuk membuat kartu kuning gampang saja, tinggal datangi dinas tenaga kerja setempat dengan membawa fotokopi ijazah terakhir beserta pas photo 3x4 satu buah..
Untuk daerah Kabupaten Bandung, dinas tenaga kerja terletak di komplek perkantora pemerintah daerah Kabupaten Bandung di bilangan Soreang. Lokasi gedungnya tepat berada di belakang gedung DPRD Kabupaten Bandung. Jadi begitu masuk pintu gerbang kompleks perkantoran, langsung belok kiri di belokan pertama di sebelah kanan anda akan menemuka gedung tersebut.
Langkah2 yang harus diambil adalah masuki ruangan yang disediakan oleh disnaker Kab. Bandung, dimana telah siap 3 orang petugas untuk mengisikan kartu kuning tersebut, kita tinggal menyerahkan fotocopy ijazah beserta foto, Untuk biayanya, sediakan uang 5 ribu rupiah *bisa lebih sih*. Langkah berikutnya adalah menandatangani kartu kuning tersebut oleh kita dan juga oleh kepala bagian penyaluran, setelah itu caplah kartu kuning yang anda miliki.
Langkah terakhir adalah melegalisir kartu kuning tersebut, ada yang unik disini, jadi tukang foto kopi di disnaker bandung telah menyediakan paket fotokopi legalisir kartu kuning sebanyak 10 buah sebesar Rp. 3000,- jadi meskipun anda butuh kurang dari 10, tukang foto kopi akan tetap memberi anda 10 buah kopian :D. Setelah mendapatkan fotokopian, segera cap kembali fotokopian tersebut. Disini dikenakan biaya kembali, jadi siapkan saja Rp. 5000 juga :D.
Maka selesailah proses pembuatan kartu kuning.. saya membutuhkan waktu kurang dari setengah jam untuk penyelesaian kartu kuning tersebut *jauh lebih sebentar daripada waktu tempuh rumah-soreang*....
[berikutnya] tata cara pengurusan Surat keterangan catatan kepolisian....